Terbukti Lakukan Penipuan dan Bermain Judi Online, Anggota Polres Kukar Diberhentikan Tidak Hormat

img

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar saat melakukan prosesi  penyilangan foto personel dalam upacara PTHD. (Doc. Polres Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Keterlibatan dalam kasus penipuan dan judi online membuat karier Briptu Ahmad Nur Fahmi di Korps Bhayangkara berakhir.

Anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar) itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang digelar di halaman Mapolres Kukar, Senin (22/6/2026).

Pemecatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan terlibat dalam praktik perjudian secara daring.

Selain proses pidana, Briptu Ahmad Nur Fahmi juga dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, dalam prosesi itu, dilakukan penyilangan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian.

Khairul mengatakan upacara tersebut bukan agenda yang membanggakan bagi institusi. Menurutnya, PTDH merupakan bentuk sanksi tertinggi yang dijatuhkan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Hari ini kita melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seorang anggota Polri yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan perjudian daring atau judi online," kata dia.

Ia menegaskan, keputusan memberhentikan seorang anggota tidak diambil secara tiba-tiba, seluruh tahapan telah dilalui, mulai dari proses hukum pidana hingga sidang kode etik profesi Polri.

"Proses peradilan telah berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, namun fakta hukum menunjukkan seluruh unsur pidana terpenuhi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, sidang kode etik Polri juga memberikan rekomendasi PTDH karena perbuatan tersebut tergolong berat dan sangat merusak citra institusi Polri," ujarnya.

Ia menilai tindakan penipuan dan keterlibatan dalam judi online yang dilakukan aparat penegak hukum memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding pelanggaran pidana biasa.

Selain mencoreng nama institusi, perbuatan tersebut juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

"Masyarakat bisa merasa dikhianati ketika aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan perbuatan melawan hukum. Kepercayaan publik yang sudah susah payah dibangun dapat runtuh dalam waktu singkat," ucapnya.

Menurutnya, keterlibatan anggota Polri dalam judi online juga menunjukkan kegagalan menjaga integritas dan tanggung jawab moral sebagai aparat negara.

"Seorang anggota Polri seharusnya menjadi benteng perlawanan terhadap segala bentuk perjudian. Ketika justru terlibat di dalamnya, maka yang bersangkutan menjadi bagian dari kejahatan yang merusak perekonomian keluarga dan masa depan masyarakat," tegasnya.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Kukar untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik profesi, dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terpelihara. (kriz)